Mulai Bertugas Oktober, 85 Persen Calon Manajer KDKMP Setuju Penempatan

AKURAT KALTIM - Lebih 85 persen dari 28.620 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tercatat telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang sudah ditetapkan. Data tersebut berasal dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Kesediaan tersebut disampaikan melalui pengisian konfirmasi kesediaan penempatan yang mulai diberikan kepada calon manajer dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Putar Ekonomi Lokal, Kutai Barat Gabungkan Agrowisata dengan KDMP
“Sebagian lainnya sedang berproses,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia mengatakan proses konfirmasi masih berlangsung hingga 28 September 2026. Para manajer yang telah menyelesaikan proses tersebut akan mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Zabadi menyampaikan sejauh ini belum ada informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri, termasuk setelah muncul keluhan terkait lokasi penempatan yang tidak sesuai domisili.
Baca Juga: Soal Produksi dan Pemasaran, Pembudidaya Ikan Disarankan Gandeng Kopdes Merah Putih
Namun, ia juga belum dapat memastikan status calon manajer yang tidak memberikan konfirmasi kesediaan penempatan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Nanti kita lihat karena akan ada pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak serta-merta dinyatakan mundur karena pemerintah masih akan membahas tindak lanjut proses tersebut.
Baca Juga: Kaltim Siap Rampungkan 460 Kopdes Merah Putih pada Juli 2026
Sebanyak 28.620 calon manajer sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan pendidikan sebelum memasuki tahap penempatan.
Sementara itu, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
Hasil verval selanjutnya dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Iran Bertekad Serang AS Lebih Dahsyat
- 2Ini Alasan Iran Tak Berencana Gelar Perundingan Baru dengan AS di New York
- 3BCA Bantah Isu Akuisisi Saham Oleh Haji Isam
- 4Jika AS Sepakat, Iran Bakal Buka Selat Hormuz dalam Sepekan
- 5Jaga Stabilitas Harga, Penajam Pantau Bahan Pangan di Pasaran
- 6AS Klaim Fasilitasi 20 Juta Barel Minyak Lewati Selat Hormuz
- 7Soal Produksi dan Pemasaran, Pembudidaya Ikan Disarankan Gandeng Kopdes Merah Putih
- 8Mulai Bertugas Oktober, 85 Persen Calon Manajer KDKMP Setuju Penempatan







