Menanggapi hal itu, Ridwai secara gamblang menyampaikan bahwa dirinya tak mengetahui telah dicatut sebagai petinggi direksi perusahaan. “Ya kaget. Justru baru tahu saat dipanggil Kejaksaan Agung waktu diperiksa,” ucap politikus PDI Perjuangan ini kepada awak media kemarin.
“Memang ada nama saya sebagai komisaris. Di situ saya merasa kok sejak kapan, saya punya nama masuk dalam pengurus komisaris PT Sendawar Jaya,” ujarnya.
Menurut Ridwai, namanya masuk sebagai komisaris PT Sendawar Jaya sejak 2009, atau setahun setelah perusahaan itu diklaim mendapat izin dari Pemkab Kubar untuk eksplorasi batu bara. “Yang saya bingung dalam akta notaris ada nama. Waktu saya ditanya Kejagung, ya saya tetap pada pernyataan bahwa saya baru tahu ada nama saya setelah kasus ini mencuat,” ucapnya.
Baca Juga: Malam puncak Pekan Budaya Matanasurumba di Samarinda.
Sejauh ini dirinya belum mengambil sikap atas hal tersebut. Misalnya langkah hukum untuk memperkarakan orang-orang yang mencatut namanya. “Kalau sudah inkrah ya kita mulai berpikir (menempuh langkah hukum) karena ini menyangkut nama baik,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga bersimpati dan prihatin atas kasus yang menjerat seniornya di partai besutan Megawati Soekarnoputri itu. “Kita tidak menyangka dan sangat prihatin kasus ini bisa ada tersangka sekelas Pak Thomas. Tapi kita kembalikan ke proses hukum bahwa memang ada persoalan besar di situ,” katanya.
Diketahui sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya untuk kepentingan sebuah perkara.
Mantan bupati dua periode yang juga tokoh penting di Kubar itu, kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Adapun PT Sendawar Jaya sempat menggugat Kejaksaan Agung atas penyitaan lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kubar.
Baca Juga: Ada 11 cara untuk mendapatkan uang di Tiktok (Cocok untuk pemula)
Lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat yang dikelola PT Gunung Bara Utama (GBU), anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. Namun, diklaim milik PT Sendawar Jaya sesuai izin mantan bupati Kubar Ismail Thomas pada 2008 silam.
Gugatan PT Sendawar Jaya itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan mereka sebagai pemilik yang sah. Bahkan Kejagung dan PT GBU diminta mengembalikan lahan tambang ke PT Sendawar Jaya.
Namun, PT GBU dan Kejagung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusannya membatalkan putusan PN Jakarta Selatan karena dinilai tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Baca Juga: Internet dan Digitalisasi Sudah Menjadi Pokok Kehidupan
Kejagung menemukan dokumen palsu yang diduga dibuat Ismail Thomas untuk proses gugatan pada 2021. Atas perbuatannya, Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KP)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






