Mantan Kadis ESDM Kaltim telah ditetapkan tersangka Kasus PT Sendawar Jaya.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), telah menetapkan CB (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023).
Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Disebutkan Ketut Sumedana – Kapuspenkum Kejagung, peran CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan, dengan melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT (mantan Bupati Kutai Barat).
Baca Juga: Ketika Generasi Muda Angkat Bicara Konservasi Satwa Liar.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023.
Baca Juga: Kategori Inovatif untuk negeri , telah diraih Kutai Kartanegara dalam Anugerah Merdeka Awards 2023
Diketahui, Selasa (15/8/2023) lalu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai tersangka kasus korupsi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









