Polda dan Rahasia Untuk Pemberantasan Mafia Tanah di IKN.

Salah satu persoalan yang dikhawatirkan akan muncul ketika wilayah Kaltim dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah adanya mafia tanah.
Guna mencegah dan menangkal adanya mafia tanah di wilayah ibu kota negara baru itulah, Polda Kaltim bermitra dengan Badan Otorita IKN dan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berbagai pihak itu digandeng untuk memberikan pencerahan pada masyarakat di ring 1 alias kawasan terdekat dengan IKN.
Program yang diberi nama Jumat Curhat Kapolda Kaltim itu digelar Jumat (1/9/23) pagi tadi di Balai Pertemuan Desa Tengin Baru, Jl. Negara KM 35 RT 12 Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim telah ditetapkan tersangka Kasus PT Sendawar Jaya.
Agar masyarakat mendapat pencerahan dalam diskusi tersebut, hadir juga Roni Pantau, dari Badan Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan M Aidi dari Kakanwil ATR/BPN Kaltim.
Direktur Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (KBP) Anggie Yulianto Putro, S.H., S.IK, M.H., CPHR. Menyebutkan kegiatan ini penting dilaksanakan agar masyarakat paham bagaimana cara menangkal adanya mafia tanah di lingkungan IKN ini.
“Dalam berbagai pertemuan, Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Menteri ATR/BPN juga sudah menyampaikan, tidak ada mafia tanah di Kaltim,” tegasnya. Karena itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penangkalan secara dini.
Baca Juga: Bantuan Saprodi dan BLT diserahkan kepada Nelayan Muara Muntai.
Seiring berjalannya waktu, termasuk berbagai upaya penangkalan yang sudah dilakukan, terbukti tidak ada mafia tanah di kawasan IKN. “Masyarakat semakin sadar, sehingga waspada jangan sampai ada mafia tanah,” sebutnya.
Itu sebabnya, melalui diskusi ini, ia berharap kondisi tersebut bisa dijaga dan dipertahankan, sehingga tidak memberikan peluang adanya mafia tanah bermain di kawasan IKN.
Selanjutnya Roni Pantau dari Badan Otorita IKN menyebutkan, dalam Undang-undang IKN yang diundangkan pada Februari 2022 mengatur agar tidak muncul permasalahan berhubungan dengan izin dan jual beli tanah pada saat pembangunan sarana prasarana dan fasilitas penunjang IKN.
“Tujuan UU ini adalah land freezing dalam rangka pengumpulan data. Setelah terpenuhi data dan persyaratan, akan kami eksekusi permasalahan tersebut. Kami juga mempersiapkan aplikasi untuk mempermudah pengurusan surat izin berkaitan dengan pembangunan,” sebutnya. (AK)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tak Ada Negosiasi, Trump Sesumbar ‘Sesuatu’ Terjadi Segera pada Iran
- 2AS Selidiki Serangan terhadap Sekolah Putri di Iran
- 3Prabowo Setuju Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara
- 4Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Presiden Terima Saran Soal MSCI
- 5RUPS FBS dan PMBS Kangkangi Putusan PK MARI yang Menangkan Pemegang Saham Minoritas
- 6Atasi Defisit Air Bendungan Jawa, Modifikasi Cuaca Disiapkan
- 7Demo Nasional 24 Oktober, Prancis Waspada Maksimum
- 8Lima Area Konsesi Bernilai Rp5.400 T Dilaporkan ke Prabowo
- 9Kaltim Pede Investasi Masuk 10 Besar Nasional pada 2026
- 10Pelajar di Kaltim Dapat 63.548 Seragam Gratis dari Program ‘Gratispol’








