BKD Kaltim Pastikan 11.881 PPPK Tetap Bekerja, Perpanjangan Kontrak Mulai Diajukan

AKURAT KALTIM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur memastikan keberlanjutan masa kerja sebanyak 11.881 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen mempertahankan para pegawai kontrak tersebut agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud adalah mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja,” ujar Yuli di Samarinda, Jumat (03/04/2026) seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: Transisi Energi Paksa Disnakertrans Kaltim Mitigasi Ancaman PHK Tambang
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran terkait kemungkinan dirumahkannya tenaga honorer atau adanya pemangkasan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas kepegawaian, BKD Kaltim telah merekomendasikan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan tersebut ditujukan bagi pegawai yang masa kontraknya akan segera berakhir dalam waktu dekat.
Yuli menjelaskan, sesuai regulasi kepegawaian nasional, pembaruan masa kerja PPPK umumnya dilakukan dalam siklus lima tahunan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa jaminan kelangsungan kerja tersebut dapat dibatalkan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Perpanjangan kontrak bisa dibatalkan jika terdapat pelanggaran serius, atau secara otomatis berakhir ketika pegawai memasuki usia pensiun,” tegasnya.
Saat ini, komposisi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur didominasi oleh PPPK yang berjumlah 11.881 orang, melampaui jumlah PNS yang berada di kisaran 9.000 orang.
“Sebagian besar formasi PPPK diisi oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” tambah Yuli.
Pemerintah provinsi juga tengah mempercepat proses perpanjangan kontrak bagi PPPK rekrutan tahun 2022 yang masa kerjanya dijadwalkan berakhir pada tahun depan.
Langkah percepatan administrasi tersebut dilakukan lebih awal guna mencegah terjadinya kekosongan status hukum para pegawai, sekaligus memastikan kesinambungan pelayanan publik tetap terjaga.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tak Ada Negosiasi, Trump Sesumbar ‘Sesuatu’ Terjadi Segera pada Iran
- 2AS Selidiki Serangan terhadap Sekolah Putri di Iran
- 3Prabowo Setuju Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara
- 4Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Presiden Terima Saran Soal MSCI
- 5RUPS FBS dan PMBS Kangkangi Putusan PK MARI yang Menangkan Pemegang Saham Minoritas
- 6Atasi Defisit Air Bendungan Jawa, Modifikasi Cuaca Disiapkan
- 7Demo Nasional 24 Oktober, Prancis Waspada Maksimum
- 8Lima Area Konsesi Bernilai Rp5.400 T Dilaporkan ke Prabowo
- 9Kaltim Pede Investasi Masuk 10 Besar Nasional pada 2026
- 10Pelajar di Kaltim Dapat 63.548 Seragam Gratis dari Program ‘Gratispol’





