Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal Disita Kejati Kaltim

AKURAT KALTIM - Aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal CV ABI disita Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Upaya paksa berupa penyitaan aset tanah dan bangunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: KPK vs Gubernur Kaltim: Peringatan Dini Korupsi Berbenturan dengan Dalih Aturan dan Marwah
Tindakan penyitaan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim tersebut menyasar aset yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara penambangan batu bara ilegal.
Pengamanan aset lahan tersebut merupakan rangkaian penanganan perkara yang menyeret tiga orang tersangka dalam operasional pertambangan tanpa izin sah.
"Aset yang kami sita meliputi satu bidang tanah berikut bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM di Kecamatan Palaran, Samarinda," ujar Toni.
Lokasi aset tanah milik tersangka DM dari pihak swasta tersebut terletak di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Samarinda.
Selain itu, tim penyidik kejaksaan juga menyita satu bidang tanah seluas 269 meter persegi di Kelurahan Sempaja Utara milik tersangka AF.
"Tersangka AF merupakan ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung," tutur Toni.
Baca Juga: KPU Ungkap Isu Panas Debat Capres Cawapres: Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Penyitaan tanah seluas 269 meter persegi di Samarinda Utara tersebut dilakukan berdasarkan penetapan izin resmi Pengadilan Negeri Samarinda.
Praktik penjualan komoditas batu bara ilegal yang tidak berasal dari lokasi izin tambang sah miliknya itu berlangsung berkelanjutan sejak tahun 2020 hingga 2024.
"Tim penyidik terus melacak aset hasil kejahatan lainnya guna merespons potensi kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan," kata Toni.
Langkah tegas pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi sektor pertambangan tersebut merujuk pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ketiga tersangka perkara korupsi pertambangan batu bara ilegal tersebut saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
"Penindakan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam di Benua Etam," ujar Toni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ada Transaksi Tidak Sah, BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh
- 2Sanksi Sepihak AS terhadap Penerbangan Komersial Iran Ditolak China
- 3AS Ogah Bantu Saudi untuk Serang Langsung Houthi
- 4Pemkab Kutim Punya Siasat Jitu Penuhi Energi Listrik Desa
- 5Syarat Lanjutkan Proses Diplomatik, Begini Penjelasan Iran kepada AS
- 6Transisi Produksi Dalam Negeri Jadi Alasan KAI Impor Kereta Bekas Jepang
- 7DNA ABK Lima Jurnalis Identik dengan Jenazah di Enggano
- 8Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal Disita Kejati Kaltim









