Kaltim

KOSMAK Kirim ‘Surat Cinta’ ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH

Ahmad Munjin | 30 September 2026, 17:12 WIB
KOSMAK Kirim ‘Surat Cinta’ ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH
KOSMAK mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Foto: Dok. Kosmak)

AKURAT - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan "surat cinta" kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026). 

KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun. 

Baca Juga: Lagi, KOSMAK Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. 

Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000. 

KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH. 

Baca Juga: Alasan KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun," kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut. 

Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun. 

Minta Dasar Penghitungan Dibuka 

Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Baca Juga: KOSMAK Laporkan PT Bosowa Mining atas Dugaan Penjualan "Dokumen Terbang" dan Perambahan Hutan

Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara. 

PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda. 

KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda. 

Baca Juga: KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah

Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare. 

Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas. 

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara. 

Baca Juga: Alasan KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek di Kejagung

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026. 

Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat. 

"Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut," ujar Ronald. 

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara. 

KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan. 

"Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif," ujar Sugeng. 

Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap 

Petrus Selestinus menambahkan, berdasarkan penelusuran KOSMAK terhadap 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan yang mereka masukkan dalam kategori potential loss dan/atau actual loss mencapai Rp262,79 triliun. Bila tidak segera diselamatkan potensi penerimaan negara sebesar itu bisa menguap. 

"Kecilnya penerimaan pembayaran denda sanksi administratif dengan predikat lunas sebesar Rp2,176 triliun untuk 28 perusahaan tambang layak dipertanyakan. Sebab, potensi penerimaan negara pada 50 korporasi pertambangan saja dalam catatan KOSMAK mencapai Rp80,197 triliun," kata Petrus. 

Menurutnya, persoalan itu menjadi semakin penting karena jumlah perusahaan pertambangan yang teridentifikasi beroperasi di kawasan hutan jauh lebih besar. KOSMAK mencatat, Satgas PKH pernah mengidentifikasi 161 korporasi pertambangan yang menguasai atau mengeksploitasi kawasan hutan di 14 provinsi, dengan luas mencapai 35.728 hektare. 

"Artinya, menurut perhitungan kami, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan dengan jumlah 161 korporasi semestinya jauh lebih besar dari Rp80,197 triliun," ujar Petrus. 

Persoalkan Status "Lunas" Tonia Mitra Sejahtera 

Salah satu kasus yang secara khusus disoroti KOSMAK adalah pengenaan denda terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 

Dalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, TMS dicantumkan sebagai perusahaan yang telah melakukan pelunasan denda administratif sebesar Rp500 miliar pada 17 November 2025. Dokumen tersebut juga mencantumkan SKT Nomor 36.K.MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 13 Januari 2026. 

KOSMAK mempertanyakan pencantuman status tersebut. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun KOSMAK, nilai kewajiban denda administratif TMS mencapai sekitar Rp2,094 triliun terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan seluas 172,82 hektare. Dengan demikian, pembayaran Rp500 miliar belum menutup seluruh kewajiban yang ditetapkan. 

KOSMAK juga merujuk surat panggilan Satgas PKH Nomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Menurut KOSMAK, surat tersebut menunjukkan TMS masih memiliki kewajiban pembayaran. 

Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak yang sebelumnya menyatakan TMS baru membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun. Dengan angka tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp1,594 triliun. 

"Fakta ini mengonfirmasi bahwa setelah pembayaran Rp500 miliar pada 17 November 2025, yang kemudian disebut sebagai pelunasan dalam dokumen tersebut, masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan. Kasus ini harus diusut KPK," tutur Komisioner KOSMAK lainnya, Carrel Ticualu. 

KOSMAK meminta aparat penegak hukum menelisik mengapa pembayaran Rp500 miliar dapat tercatat dengan status yang, menurut nota dinas Febrie, dinyatakan lunas, sementara terdapat dokumen dan pernyataan Satgas PKH yang menyebut kewajiban TMS masih kurang bayar sekitar Rp1,594 triliun.

Nama Bumi Morowali Utama Dipertanyakan 

Selain TMS, KOSMAK mempertanyakan banyak perusahaan yang menurut mereka tidak tercantum dalam tabel lampiran Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 meskipun sebelumnya telah masuk dalam proses penertiban dan penghitungan denda. Padahal bukti perambahan kawasan hutan yang dilakukan korporasi-korporasi tersebut telah terang benderang. Baik pasa aspek luasan, maupun potensi denda administratif yang dapat dikenakan Satgas PKH. 

Antara lain: PT Putra Kendari Sejahtera, 89,18 Ha = Rp868,814 miliar, PT Masempo Dalle, 81,36 Ha = Rp792,632 miliar, PT Tristaco Mineral Makmur, 64,59 Ha = Rp629,235 miliar, CV Unaaha Bakti, 52.86 Ha = Rp514,915 miliar, PT Bintang Delapan Mineral, 831,82 Ha = Rp8,103 triliun, PT Arga Morini Indah 710,82 Ha = Rp6,924 triliun, PT Weda Bay Nickel, 444,42 Ha = Rp4,329 triliun, PT Bakti Bumi Sulawesi, 347,54 Ha = Rp3,385triiun. 

Korporasi tambang lainnya, menurut Ronald Loblobly, “Satgas PKH sebelumnya menyebut PT Bumi Morowali Utama (BMU) melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. KOSMAK mencatat adanya data mengenai kawasan seluas 61,53 hektare dan potensi sanksi administratif sebesar Rp2.350.280.980.761.” 

KOSMAK mengaitkan data tersebut dengan inspeksi mendadak Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin pada 4 November 2025 ke lokasi pertambangan nikel di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

KOSMAK meminta audit investigatif nantinya tidak hanya mencocokkan nilai pembayaran dengan SK Tagih, tetapi juga menelusuri perusahaan-perusahaan yang pernah masuk daftar penertiban namun kemudian tidak muncul dalam daftar pelunasan ataupun daftar lain pada dokumen akhir Satgas PKH. 

Denda Best Group Turun dari Rp50,9 Triliun Menjadi Rp1,6 Triliun

Temuan lain yang disampaikan dalam "surat cinta" KOSMAK kepada Presiden berkaitan dengan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada dalam kelompok Best Group. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bangun Jaya Alam Permai, PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajar Mas, PT Bahaur Era Sawit Tama, dan PT Karya Luhur Sejati. 

Dalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, lima perusahaan itu dicatat telah membayar lunas denda administratif dengan total Rp1.645.337.750.000 atau sekitar Rp1,645 triliun. 

KOSMAK mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut. Berdasarkan penelusuran, kelompok usaha perkebunan tersebut telah beroperasi di Kalimantan Tengah sejak 1995 dengan keseluruhan areal sekitar 192.850,16 hektare. 

KOSMAK menyebut sekitar 127.220 hektare di antaranya berada di kawasan hutan. Dari luas tersebut, sekitar 6.210 hektare berada di hutan lindung dan 539 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting. 

Menurut data yang digunakan KOSMAK, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit berlangsung secara masif sejak sekitar 2005, terutama ketika banyak izin konsesi diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Seruyan Darwan Ali. 

Best Group merambah kawasan hutan seluas 127.220 hektare tanpa izin. Dengan jangka waktu pelanggaran 16 tahun setelah memperhitungkan masa tidak produktif perkebunan sawit, serta tarif Rp25 juta per hektare, KOSMAK memperoleh penghitungan: 127.220 hektare x 16 tahun x Rp25 juta = Rp50,9 triliun yang harus dibayar Best Group kepada negara. 

Atas dasar itulah KOSMAK mempertanyakan perbedaan sangat jauh, antara nilai yang seharusnya dibayar kepada negara sebesar Rp50,9 triliun, dengan total pembayaran Best Group yang dalam nota dinas disebut pelunasan yang hanya sebesar Rp1,645 triliun. 

"KOSMAK mengkonstatir adanya dugaan persekongkolan di balik penurunan drastis nilai denda sanksi administratif kepada Best Group, dari Rp50,9triliun menjadi Rp1,645 triliun. Perbedaan ini perlu ditelisik aparat penegak hukum," tegas Sugeng Teguh Santoso. 

KOSMAK berpendapat selain didenda sebesar Rp50,9 triliun, direksi maupun pemilik manfaat korporasi Best Group harus tetap dipidana terkait perambahan kawasan hutan lindung dan konservasi. Tidak dapat diselesaikan hanya melalui instrumen administratif. 

Menurut KOSMAK, direksi maupun pemilik manfaat perusahaan Best Group dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pencucian uang, ataupun tindak pidana lain. KOSMAK membandingkannya dengan proses hukum terhadap terpidana Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group. 

Buku untuk Presiden 

Selain surat, KOSMAK menyertakan buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi untuk Presiden Prabowo. KOSMAK berharap buku tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi Presiden untuk melihat rangkaian temuan dan analisis mereka mengenai penanganan perkara korupsi serta pengelolaan penertiban kawasan hutan. 

Melalui buku itu, KOSMAK juga menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada saat penyerahan tahap kedua perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 18 September 2026. Menurut KOSMAK, Febrie saat itu menyatakan Presiden Prabowo mendapatkan masukan yang salah terkait perkara dugaan pemerasan yang dipersangkakan kepadanya. 

KOSMAK memiliki pandangan berbeda. Pihaknya menilai proses hukum terhadap Febrie perlu diperluas. Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong dugaan korpusi yang melibatkan eks-Jampidsus Febrie Adriansyah itu sudah tepat dan benar. 

Dalam hipotesis investigasi yang dituangkan KOSMAK dalam bukunya, Febrie diduga terlibat dalam rangkaian dugaan pemerasan secara berlanjut pada periode 2019-2026 dengan nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp35 triliun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A