Kaltim

DNC Resmi Gugat Trump Atas Dugaan Kampanye Pakai Uang Negara

Ahmad Munjin | 9 Oktober 2026, 05:06 WIB
DNC Resmi Gugat Trump Atas Dugaan Kampanye Pakai Uang Negara
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu/Artur Widak

AKURAT KALTIM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi digugat atas dugaan menggunakan dana anggaran pemerintah untuk iklan politik. Gugatan itu datang dari Komite Nasional Partai Demokrat (DNC).

Informasi itu terungkap dalam dokumen pengadilan yang diperoleh kantor berita Rusia, RIA Novosti.

"Pemerintahan Trump menggunakan uang dari para pembayar pajak untuk menayangkan iklan politik. Tindakan ini merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap peraturan hukum yang melarang menggunakan alokasi anggaran negara untuk tujuan publisitas atau propaganda. Presiden Trump secara pribadi menginstruksikan kegiatan ilegal ini," demikian bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga: Pengganti Selat Hormuz, Trump Dukung Jalur Suriah untuk Angkut Minyak dan Barang

DNC pun mendesak pemerintahan Trump dilarang menggunakan anggaran negara demi kepentingan iklan politik apa pun.

Pada awal Oktober, The Washington Post, dengan mengutip data pengeluaran federal, melaporkan Pemerintah AS diduga menggunakan kas negara untuk memproduksi iklan televisi dengan nuansa kampanye.

Merespons gelombang kritik terkait isu penggunaan dana publik itu, Trump menyatakan melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, Senin (5/10), bahwa dia berniat membayar biaya iklan tersebut menggunakan uang pribadinya, serta donasi yang dikumpulkan oleh organisasi politiknya, MAGA Inc.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A