Polisi Upayakan Jalur Diversi Selesaikan Kasus Kekerasan Antar Remaja di Balikpapan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sedang melakukan upaya penyelesaian kasus kekerasan antar remaja di Balikpapan yang baru-baru ini menjadi viral melalui video. Upaya tersebut dilakukan melalui jalur diversi, yang merupakan penyelesaian perkara di luar peradilan formal.
Kasus ini melibatkan pelaku dan korban yang keduanya masih berusia remaja, tepatnya pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun. Korban dalam kasus ini adalah AA (13 tahun), sedangkan pelaku adalah DK dan MR, yang juga berusia 13 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Inspektur Polisi Dua Iskandar Ilham, menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami AA, yang direkam dalam video yang kemudian viral di media sosial, telah menimbulkan keprihatinan. DK dan MR memukul dan menendang AA di sebuah masjid di Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Baca Juga: AMKB Minta Pemprov Tegas Beri Sanksi Perusahaan Aplikasi yang Tak Patuh Regulasi
Kejadian tersebut bermula dari pesan singkat yang dikirim oleh AA melalui aplikasi Instagram kepada pacar DK, N. Pesan tersebut berisi kata-kata tak senonoh yang menyebabkan pacar DK melapor kepada DK. Sebagai respons, DK mengajak AA untuk bertemu di masjid tersebut.
Polisi segera mengambil tindakan setelah video kekerasan tersebut menjadi viral di media sosial. Mereka memeriksa enam orang remaja, termasuk pelaku dan saksi-saksi, serta memberikan konseling psikologis kepada korban AA.
Saat ini, polisi sedang melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan bukti dan memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Meskipun luka fisik AA tidak terlihat lagi karena kejadian tersebut sudah berlalu sepekan, polisi tetap melakukan visum medis untuk bukti medis dari dokter.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan perlunya menghindari perundungan di sekolah.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, juga menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak Keluarga Berencana Kota Balikpapan untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dikepung Karhutla, Warga Kalimantan Rindu Udara Segar
- 2Jika Diserang Lagi, Iran Ancam Serang Semua Pangkalan AS
- 3Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 8.589 Nopol Kendaraan
- 4AS Ogah Bantu Saudi untuk Serang Langsung Houthi
- 5PBB Gagal Capai Target Akhiri Kelaparan Global pada 2030
- 6Menkeu Baru Lantik 14 Pejabat Kementerian Keuangan dan KSSK
- 7Ada Transaksi Tidak Sah, BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh
- 8Sanksi Sepihak AS terhadap Penerbangan Komersial Iran Ditolak China
- 9Pemkab Kutim Punya Siasat Jitu Penuhi Energi Listrik Desa









