Kaltim

Prabowo Setuju Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara

Ahmad Munjin | 22 Oktober 2026, 00:22 WIB
Prabowo Setuju Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (dua kiri) menggelar jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

AKURAT KALTIM - Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi disetujui Presiden Prabowo Subianto. Definisi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026) malam, menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal Disita Kejati Kaltim

Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi itu diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.

Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Walaupun demikian, Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006: "Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".

Baca Juga: KPK vs Gubernur Kaltim: Peringatan Dini Korupsi Berbenturan dengan Dalih Aturan dan Marwah

Luhut, dalam jumpa pers yang sama, menjelaskan korupsi dalam UNCAC itu diartikan sebagian besar sebagai aksi penyuapan (bribery).

"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Ketua DEN.

Menurut dia, frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, yang menurutnya, "setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya".

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A