Seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berinisial SHR (45) yang ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba terancam dipecat karena telah mencoreng nama baik instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, Sabtu, mengatakan ASN yang terlibat kasus hukum haknya sebagai ASN akan dipulihkan apabila diputus tidak bersalah di pengadilan.
"Namun, jika ASN itu divonis bersalah dengan hukuman lebih dari dua tahun maka dia terancam dipecat," katanya.
Baca Juga: Keterlibatan pelajar untuk mewujudkan Green Heroes, adalah salah satu cara BPDAS Samarinda
SHR yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Amrullah mengatakan Pemkab Penajam Paser Utara telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara SHR sebagai ASN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
Penerbitan SK pemberhentian sementara itu berdasarkan surat jawaban dari Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara yang menjelaskan soal penangkapan ASN terlibat narkoba dan statusnya sebagai tersangka.
Dia menambahkan SK pemberhentian sementara SHR sebagai ASN bakal ditembuskan kepada Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekaligus sebagai dasar pemotongan gaji.
Baca Juga: Apresiasi Kadispora Kaltim dalam kegiatan Anugerah SIWO PWI Award di Provinsi Kalimantan Timur
"Selama diberhentikan sementara sebagai ASN hanya mendapatkan gaji sebesar 50 persen dan tidak mendapatkan tunjangan," ujar Amrullah.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara menangkap seorang ASN yang bertugas di Satpol PP berinisial SHR (45) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu di lantai mobil milik SHR yang telah dua tahun terakhir berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.
SHR yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perantara jual beli sabu-sabu dan pemain lama yang masuk dalam target operasi polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dikepung Karhutla, Warga Kalimantan Rindu Udara Segar
- 2Jika Diserang Lagi, Iran Ancam Serang Semua Pangkalan AS
- 3Ada Transaksi Tidak Sah, BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh
- 4Sanksi Sepihak AS terhadap Penerbangan Komersial Iran Ditolak China
- 5AS Ogah Bantu Saudi untuk Serang Langsung Houthi
- 6Pemkab Kutim Punya Siasat Jitu Penuhi Energi Listrik Desa
- 7Menkeu Baru Lantik 14 Pejabat Kementerian Keuangan dan KSSK
- 8Syarat Lanjutkan Proses Diplomatik, Begini Penjelasan Iran kepada AS
- 9Transisi Produksi Dalam Negeri Jadi Alasan KAI Impor Kereta Bekas Jepang
- 10DNA ABK Lima Jurnalis Identik dengan Jenazah di Enggano








