Kaltim

Deal! Gaji PPPK Rp23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Ahmad Munjin | 16 September 2026, 11:59 WIB
Deal! Gaji PPPK Rp23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (ANTARA/Banggar DPR RI)

AKURAT KALTIM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027. Selama ini mayoritas gaji tersebut bersumber dari APBD. Anggaran Rp23 triliun pun disiapkan.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan sumber pembiayaan tersebut, kata dia, memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.

Said mengatakan kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja. Dengan anggaran Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, ia meminta para PPPK tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.

Ia menilai PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka.

Keputusan tersebut, kata Said, juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.

Melalui kesepakatan itu, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari pemerintah daerah melalui APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.

Said menuturkan kabar baik tersebut sekaligus memberi angin segar bagi daerah agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan.

Ditambahkan bahwa hal itu juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A