Pemilik Harimau Samarinda Jalani Penahanan Setelah Serangan Terhadap Warga

Pemilik harimau di Samarinda, yang diketahui telah menerkam Supriadi (27) pada Sabtu (18/11/2023), saat ini menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, memastikan bahwa pemilik hewan buas tersebut dengan inisial AS telah diamankan beberapa saat setelah kejadian.
"AS sudah ditahan semalam di Polrestabes Samarinda. Proses pengusutan masih terus berlangsung," jelas Yusuf pada Minggu (19/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, AS tidak memiliki izin resmi untuk memelihara hewan liar yang termasuk dalam hewan dilindungi. Kepolisian sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk merelokasi harimau tersebut.
Baca Juga: Kementerian PUPR Rekomendasikan Pembangunan Flyover di Simpang Rapak Balikpapan
"Harimau tidak bisa tetap berada di tempat itu karena tidak ada izin yang diperoleh," tegasnya.
AS dihadapkan pada tuduhan kelalaian dan juga tidak memiliki izin resmi untuk memelihara satwa dilindungi tersebut.
"Saat penangkapan, pemiliknya bersikap kooperatif. Kasus ini mengacu pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1950," ungkap Yusuf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dikepung Karhutla, Warga Kalimantan Rindu Udara Segar
- 2Jika Diserang Lagi, Iran Ancam Serang Semua Pangkalan AS
- 3Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 8.589 Nopol Kendaraan
- 4AS Ogah Bantu Saudi untuk Serang Langsung Houthi
- 5PBB Gagal Capai Target Akhiri Kelaparan Global pada 2030
- 6Menkeu Baru Lantik 14 Pejabat Kementerian Keuangan dan KSSK
- 7Ada Transaksi Tidak Sah, BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh
- 8Sanksi Sepihak AS terhadap Penerbangan Komersial Iran Ditolak China
- 9Pemkab Kutim Punya Siasat Jitu Penuhi Energi Listrik Desa









