Pemilik Harimau Samarinda Jalani Penahanan Setelah Serangan Terhadap Warga

Pemilik harimau di Samarinda, yang diketahui telah menerkam Supriadi (27) pada Sabtu (18/11/2023), saat ini menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, memastikan bahwa pemilik hewan buas tersebut dengan inisial AS telah diamankan beberapa saat setelah kejadian.
"AS sudah ditahan semalam di Polrestabes Samarinda. Proses pengusutan masih terus berlangsung," jelas Yusuf pada Minggu (19/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, AS tidak memiliki izin resmi untuk memelihara hewan liar yang termasuk dalam hewan dilindungi. Kepolisian sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk merelokasi harimau tersebut.
Baca Juga: Kementerian PUPR Rekomendasikan Pembangunan Flyover di Simpang Rapak Balikpapan
"Harimau tidak bisa tetap berada di tempat itu karena tidak ada izin yang diperoleh," tegasnya.
AS dihadapkan pada tuduhan kelalaian dan juga tidak memiliki izin resmi untuk memelihara satwa dilindungi tersebut.
"Saat penangkapan, pemiliknya bersikap kooperatif. Kasus ini mengacu pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1950," ungkap Yusuf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tak Ada Negosiasi, Trump Sesumbar ‘Sesuatu’ Terjadi Segera pada Iran
- 2AS Selidiki Serangan terhadap Sekolah Putri di Iran
- 3Siap Verifikasi Nuklir Iran, IAEA Dorong Solusi Diplomatik
- 4Prabowo Setuju Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara
- 5Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Presiden Terima Saran Soal MSCI
- 6Atasi Defisit Air Bendungan Jawa, Modifikasi Cuaca Disiapkan
- 7Demo Nasional 24 Oktober, Prancis Waspada Maksimum
- 8Lima Area Konsesi Bernilai Rp5.400 T Dilaporkan ke Prabowo
- 9Iran-Rusia Siap Bahas Ekonomi hingga Isu Global
- 10Kaltim Pede Investasi Masuk 10 Besar Nasional pada 2026









