Kaltim

44 Bacaleg di Kabupaten Paser Masih Berstatus Tidak Memenuhi Syarat

Ridhowati Saputri | 7 Agustus 2023, 21:40 WIB
44 Bacaleg di Kabupaten Paser Masih Berstatus Tidak Memenuhi Syarat

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser sedang melakukan persiapan untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Salah satu tahapan penting dalam persiapan ini adalah pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD. Saat ini, terdapat 44 bacaleg di Kabupaten Paser yang masih berstatus tidak memenuhi syarat.

Rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh KPU Kabupaten Paser bertujuan untuk membahas rancangan, penyusunan, dan pengumuman DCS. Pada rakor ini juga dilakukan sosialisasi mengenai keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan DCS untuk Pemilu 2024. Ahyar Rosidi, Komisioner KPU Kabupaten Paser devisi Teknis Penyelenggara, menjelaskan bahwa tahapan pencermatan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 Agustus, diikuti oleh verifikasi pada tanggal 12-15 Agustus, penyusunan pada tanggal 16-17 Agustus, dan penetapan pada tanggal 18 Agustus. Pengumuman DCS dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Agustus.

Dalam menghadapi tahapan ini, Ahyar meminta kepada semua partai politik untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Jika masih terdapat bacaleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat, maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon legislatif. Kasus ini juga akan berdampak pada kuota pengusulan bacaleg yang telah ditetapkan, serta dapat mempengaruhi kepesertaan minimal bacaleg perempuan.

Namun, jika dalam satu daerah pemilihan (dapil) tidak terdapat kepesertaan perempuan sebanyak 30 persen, KPU Paser berhak menetapkan satu bacaleg sebagai bacaleg memenuhi syarat. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan adanya keberagaman gender di dalam DPRD.

Pada tahap verifikasi perbaikan yang dilakukan, terdapat 398 bacaleg dari 17 partai politik di Kabupaten Paser. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 44 orang yang tidak memenuhi syarat. Hal ini menjadi catatan penting bagi partai politik untuk segera memperbaiki dokumen atau mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Dalam rangka menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum, KPU Kabupaten Paser akan melaksanakan tahapan-tahapan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Persiapan yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memastikan bahwa calon legislatif yang akan terpilih nantinya benar-benar memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberagaman gender terwakili di DPRD. Keterlibatan perempuan dalam dunia politik penting untuk mencapai keadilan dan kemajuan yang lebih baik. Oleh karena itu, partai politik perlu memenuhi kuota kepesertaan perempuan sebanyak 30 persen agar dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan perempuan di dalam lembaga legislatif.

Pemilihan umum merupakan pilar demokrasi yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan mewakili kepentingan rakyat. Dalam menjalankan proses pemilihan ini, setiap tahapan harus dilaksanakan dengan itikad baik dan kejujuran. KPU Kabupaten Paser berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis.

 

Dengan adanya 44 bacaleg yang masih berstatus tidak memenuhi syarat, maka partai politik harus segera melakukan tindakan perbaikan. Memastikan bahwa setiap bacaleg yang diusulkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sangat penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas calon legislatif. Selain itu, partai politik juga harus memastikan bahwa setiap dapil memiliki keberagaman gender yang seimbang guna mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang beragam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.