Ketua Fraksi PAN MPR: Gibran Sebaiknya Legowo Mengundurkan Diri atau Diberhentikan Lewat Jalur Konstitusi
AKURAT — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan legowo mengundurkan diri. Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik putera mantan Presiden Joko Widodo itu yang dipakai dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, dinyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum, dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Dalam putusan tersebut, dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Survei Membuktikan Ketahanan Energi Jadi Faktor Utama Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran
Jika Gibran tidak bersedia mundur, Sudding menilai DPR perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Menurut Sudding, putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut bersifat eksekusitorial. Sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.
"Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Jadi Ibu Kota Politik, Wapres Gibran Ajak Anggota DPR Berkantor di IKN
Anggota Komisi III DPR RI itu berpendapat, putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan pengadilan tanpa tindak lanjut. Ia menilai pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Karena itu, Sudding menyarankan agar Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya demi menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
"Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," ujarnya.
Sudding menegaskan, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh, menurut dia, adalah penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR sebagai bagian dari proses politik dan ketatanegaraan.
"Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," kata Sudding.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.
Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan tersebut merupakan reaksi wajar, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan tersebut.
Meski demikian, Sudding menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme konstitusional. Ia berharap DPR segera mengambil sikap setelah berakhirnya masa reses untuk menegakan prinsip negara hukum.
"Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita," ujarnya.
Sudding menilai putusan itu harus memperoleh tindak lanjut agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Bukan Perang, Trump Sebut AS Jadi Pihak Pendudukan di Iran
- 2Enggak Ada Kapoknya, Trump Siap Perangi Iran Meski Kalah Pemilu
- 3AS Bikin Sayembara 20 Juta Dolar Soal Informasi Nuklir Iran
- 4Ketua Fraksi PAN MPR: Gibran Sebaiknya Legowo Mengundurkan Diri atau Diberhentikan Lewat Jalur Konstitusi
- 5Qatar Rayu Trump untuk Berdamai dengan Iran
- 6Nilai Jual Lebih Tinggi, Zulhas Ingin Ekspor CPO Langsung Tanpa Perantara
- 7Padamkan Karhutla, Helikopter TNI AD Jatuh di Seruyan-Kalteng
- 8Partai Republik Kalah, Australia Desak AS Redam Konflik dengan Iran
- 9Tangani Karhutla Kaltim, Pesawat Pengebom Air Australia Beroperasi
- 10IKN dan Kinerja Ekspor Topang Kenaikan Ekonomi Kaltim








