Emiten Pelanggar Aturan "Free Float" Siap-Siap Kena Sanksi Tegas

AKURAT KALTIM - Terhadap kepemilikan saham publik (free float) dan data pihak terafiliasi yang dilaporkan oleh perusahaan tercatat atau emiten, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara acak (random checking).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh emiten terkait hal tersebut. Apabila terdapat emiten yang melanggar, akan dilakukan tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab.
“Minggu lalu reminder itu kami kirimkan kembali, dan setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab,” kata Jeffrey dalam Media Gathering di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: BEI Pede Tata Kelola Emiten Ampuh Jaga Kepercayaan 32,4 Juta Investor
Jeffrey mengatakan penguatan pengawasan terhadap free float dan data pihak terafiliasi tersebut merupakan bagian dari upaya BEI meningkatkan kualitas transparansi pasar modal Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya BEI merespons sejumlah evaluasi dari MSCI terhadap pasar modal Indonesia, khususnya terkait transparansi dan kualitas data kepemilikan saham.
Selain melakukan random checking, lanjut Jeffrey, BEI juga memperluas keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, salah satunya dengan mengumumkan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik.
Baca Juga: Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Presiden Terima Saran Soal MSCI
Ia menjelaskan informasi yang dipublikasikan tidak hanya mencakup nama pemegang saham, namun juga klasifikasi investor.
Kemudian, pihaknya ke depan akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi masing-masing pemegang saham.
“Kemudian ke depan kita akan tambahkan lagi apakah nama ini terafiliasi atau tidak terafiliasi, untuk meningkatkan kualitas dari transparansi tersebut,” ujar Jeffrey.
Lebih lanjut, Jeffrey mengatakan BEI juga telah memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan tipe menjadi 39 tipe investor.
Adapun pengembangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan granularitas data sekaligus memperkuat kualitas keterbukaan informasi di pasar modal.
Dalam kesempatan ini, Jeffrey berharap rangkaian reformasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia sekaligus memastikan informasi yang tersedia bagi pelaku pasar semakin akurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








