Kaltim

Kemenkum Kaltim Kompak Lindungi Paten Komoditas Lokal

Ahmad Munjin | 25 Oktober 2026, 09:35 WIB
Kemenkum Kaltim Kompak Lindungi Paten Komoditas Lokal
Kunjungan tim Kanwil Kemenkum Kaltim ke DJKI di Jakarta pada Kamis (22/10/2026) untuk membahas perlindungan hak paten komoditas unggulan daerah, terkhusus Indikasi Geografis (IG). (ANTARA/Kemenkum Kaltim)

AKURAT KALTIM – Demi memberikan perlindungan hak paten komoditas unggulan daerah, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Itu terutama terkait Indikasi Geografis (IG).

“Kunjungan yang kami lakukan ke DJKI pada Kamis (22/10/2026) sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Kunjungan itu bertujuan mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual,” kata Analis Kekayaan Intelektual DJKI Hendar Kristanto di Samarinda, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga: Pelajar di Kaltim Dapat 63.548 Seragam Gratis dari Program ‘Gratispol’

Pertemuan koordinasi antarinstansi pemerintah tersebut berfokus membahas keberlanjutan perlindungan Indikasi Geografis serta mengidentifikasi potensi produk unggulan khas daerah Kaltim.

Indikasi Geografis merupakan identitas khas suatu wilayah yang dipengaruhi oleh kombinasi faktor kondisi alam lingkungan maupun faktor keahlian masyarakat setempat.

Baca Juga: Kaltim Pede Investasi Masuk 10 Besar Nasional pada 2026

Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki beberapa produk unggulan daerah yang resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Di antara produk yang telah terdaftar dan mendapat pelindungan hukum tersebut adalah Lada Putih Malonan Kutai Kartanegara yang dikenal memiliki rasa pedas khas, Kakao Berau, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, serta kain tenun tradisional Tenun Doyo Tanjung Isui.

Baca Juga: Demi SDM unggul, Kaltim-Kalsel Kerja Sama Pendidikan

Selain produk yang sudah terdaftar, pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur juga aktif mengidentifikasi potensi komoditas lain untuk pengajuan sertifikasi, seperti produk olahan kelapa di Penajam Paser Utara (PPU) hingga kopi liberika Prangat di Kutai Kartanegara.

“Potensi produk khas daerah tersebut dapat dikembangkan menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi yang memiliki peluang pasar komersial secara lebih luas,” ujar Hendar.

Pengembangan potensi produk lokal menjadi sarana sangat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendongkrak daya saing perekonomian daerah setempat.

Mengenai tata cara pendaftaran, pihak DJKI memberikan masukan dan arahan teknis terkait tahapan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis daerah.

“Kami menyarankan agar draf dokumen deskripsi diserahkan terlebih dahulu kepada tim DJKI untuk memperoleh masukan sebelum diajukan resmi,” tutur Hendar.

Penyampaian draf awal dokumen deskripsi tersebut bertujuan untuk membantu penyempurnaan substansi materi agar sesuai dengan seluruh persyaratan regulasi pendaftaran.

Kanwil Kemenkum Kaltim terus berkomitmen memperkuat perannya dalam memfasilitasi perlindungan hukum kekayaan intelektual dan produk unggulan khas daerah Kalimantan Timur.

“Langkah fasilitasi itu sangat krusial guna mendorong kesiapan dokumen teknis dan mempercepat proses pendaftaran resmi Indikasi Geografis daerah,” kata Hendar.

Upaya percepatan pendaftaran tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh potensi produk khas Kalimantan Timur memperoleh perlindungan hukum dan kepastian secara penuh.

Perlindungan legalitas hukum kekayaan intelektual tersebut sekaligus menjadi sarana penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas daerah.

“Sertifikasi Indikasi Geografis akan memastikan kepastian hukum produk khas daerah sekaligus meningkatkan daya saing komoditas lokal di pasar nasional,” kata Hendar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A