Kaltim

Transfer Bank dan Dompet Digital Dipastikan Tak Otomatis Kena PPN

Ahmad Munjin | 3 November 2026, 19:50 WIB
Transfer Bank dan Dompet Digital Dipastikan Tak Otomatis Kena PPN
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Fathur Rochman

AKURAT KALTIM - Seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital dipastikan tidak kena kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis. Kepastian itu datang dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Penegasan itu untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.

Baca Juga: Menkeu Baru Lantik 14 Pejabat Kementerian Keuangan dan KSSK

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Baca Juga: Bapenda Kaltim Kejar Pajak Aset Raksasa Tambang Triliunan Rupiah

Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Suahasil menekankan bahwa sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak berarti setiap perpindahan dana masyarakat, baik melalui rekening bank maupun dompet digital, akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Gebrakan Pajak Bioskop: Lonjakan 10 Persen, Bagaimana Dampaknya terhadap Harga Tiket Nonton?

Sementara ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa tertentu yang diberikan oleh penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap nominal dana yang ditransfer masyarakat.

Artinya, apabila masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan.

Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer), tepatnya lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A