Ibu Kota Nusantara Mendorong Investasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Penajam

Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kecamatan Sepaku, telah menjadi pendorong pertumbuhan investasi pengembangan perumahan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, menyatakan bahwa investasi dalam sektor pengembang perumahan tumbuh positif setelah diberikan kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara Indonesia.
Hingga saat ini, total investasi di sektor pengembang perumahan yang telah masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar Rp150 miliar. Sebanyak 15 perusahaan properti telah menanamkan modalnya di bidang pengembang perumahan di kabupaten tersebut.
Baca Juga: Arahan dan Nasehat dari Gubernur dan Wakil Gubernur Akan Terus Diingat, ungkap Sri Wahyuni.
"Sejak tahun 2021, sudah ada 15 perusahaan properti yang berkembang dengan nilai investasi rata-rata sekitar Rp10 miliar, termasuk lahan dan perumahan lengkap," ungkap Hadi Saputro.
Para pengusaha di sektor pengembang perumahan ini berlokasi di Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu, yang semuanya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembangunan ibu kota baru Indonesia, Nusantara, diperkirakan akan meningkatkan jumlah penduduk yang membutuhkan tempat tinggal, dan hal ini tentunya akan mendorong pertumbuhan sektor perumahan.
Namun, beberapa perusahaan pengembang perumahan, terutama yang berasal dari luar daerah, menghadapi kendala dalam mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Beberapa perusahaan ini menginginkan lahan pengembangan perumahan di wilayah pesisir, tetapi permintaan ini bisa mengancam ekosistem mangrove di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tips Memilih Kopi Robusta atau Arabica
Meskipun perusahaan pengembang perumahan menginginkan pemandangan laut yang menarik, pelestarian lingkungan juga merupakan hal penting, meskipun ini bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keinginan perusahaan properti untuk mengembangkan kawasan perumahan di sekitar pantai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (KPPR), tetapi pemerintah kabupaten tetap berusaha untuk menggerakkan bisnis pengembangan perumahan di daerah ini, seperti yang disampaikan oleh Hadi Saputro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tak Ada Negosiasi, Trump Sesumbar ‘Sesuatu’ Terjadi Segera pada Iran
- 2AS Selidiki Serangan terhadap Sekolah Putri di Iran
- 3Prabowo Setuju Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara
- 4Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Presiden Terima Saran Soal MSCI
- 5Siap Verifikasi Nuklir Iran, IAEA Dorong Solusi Diplomatik
- 6Demo Nasional 24 Oktober, Prancis Waspada Maksimum
- 7Atasi Defisit Air Bendungan Jawa, Modifikasi Cuaca Disiapkan
- 8Lima Area Konsesi Bernilai Rp5.400 T Dilaporkan ke Prabowo
- 9Kaltim Pede Investasi Masuk 10 Besar Nasional pada 2026
- 10Pelajar di Kaltim Dapat 63.548 Seragam Gratis dari Program ‘Gratispol’









